Insiden Alastlogo merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Marinir TNI AL terhadap warga petani pada tanggal 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut warga bentrokan ini dipicu kedatangan pasukan Marinir ke lokasi kejadian dan langsung melepaskan tembakan.Peristiwa itu terjadi pukul 09.30. Mulanya sebuah traktor yang dikawal sepuluh personil TNI menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti menjadi kebun tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol. Bentrokan antara warga dan marinir bermula dari upaya pembuldoseran tanaman warga di atas tanah yang masih berstatus sengketa oleh pekerja dari PT Rajawali, sebuah perusahaan hortikultura yang menjadi mitranya TNI AL. Untuk menjalankan aksinya itulah, para pekerja dikawal oleh para marinir.
Kemudian sekitar 50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Menurut Kepala Desa Alas Tlogo Imam Sugnadi, warga hanya mau mengingatkan agar tanah yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena proses hukum terhadap tanah belum selesai.
Melihat banyak warga mendatangi lokasi penggarapan lahan, para tentara itu gelisah, apalagi setelah puluhan warga meneriaki tentara. Tembakan peringatan sebanyak dua kali pun dikeluarkan, setelah itu tembakan diarahkan ke arah warga. Warga berlarian, sebagian terkena tembak dan terjatuh.
Kemudian para para tentara itu gelap mata. Mereka menembaki rumah warga. Beberapa ibu-ibu yang sedang memasak dan memotong ketela pohon di luar rumah ikut ditembaki. Seorang ibu bernama Mistin (25) yang sedang menggendong anaknya Khoirul (4) ikut tertembak dan langsung meninggal, sedangkan anaknya yang juga terkena tembakan di dada kanan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar di Malang.
Melihat teman dan saudaranya ditembak, warga kemudian marah dan bergerak ke jalan utama penghubung Probolinggo-Pasuruan di Kecamatan Lekok yang berjarak dua kilometer dari desa mereka. Beberapa pohon yang ada di pinggir jalan kemudian ditebang warga. Ratusan warga kemudian menduduki jalan dan melarang kendaraan lewat. Bupati Pasuruan Jusbakir yang datang ke Desa Alas Tlogo bersama Panglima Kodam V Brawijaya Mayjen Syamsul Mapareppa membantah telah menyuruh tentara mengusir warga.
Pada 14 Agustus 2008 Mejelis Hakim Pengadilan Militer III Surabaya telah memutuskan 13 prajurit TNI AL bersalah melakukan penyerangan dan penembakan kepada warga Desa Alastlogo pada tanggal 31 Mei 2007. Akibatnya, 4 orang tewas dan 8 orang mengalami luka-luka. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1-3 tahun.
Putusan pengadilan yang tidak berkeadilan tersebut dinilai sangat rendah. Di balik itu semua, Komnas HAM menemukan fakta adanya pelanggaran HAM serius, bentuk pelanggaran HAM serius yang terjadi antara lain perampasan hak hidup ditunjukkan dengan meninggalnya empat warga, perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa tembakan dan menyebabkan terlukanya delapan warga juga pelanggaran rasa aman dengan pemukulan popor senjata juga penyanderaan pada tiga warga.
Hal ini didukung dengan undang-undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan juga berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, yang telah diretifikasi oleh Indonesia, disebutkan dalam situasi perang pun penduduk sipil bukan obyek penembakan.
Memang kejadian itu sangat memprihatinkan. Semoga para korban yg tidak berdosa mendapat tempat terhormat di sisiNya..
*) iseng, ini sebenernya bahan buat tugas hukum HAM hari ini :P, kalo ada yang salah-salah tolong benerin doong, kasi masukan jg ditinjau dari segi HAM yaa teman-teman !! hehehe :))
Selasa, 16 Februari 2010
Insiden Alas Tlogo 30 Mei 2007, Pelanggaran HAM ???
Diposting oleh nisasilmi di 05.20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar